Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Teranyar, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.
Kemudian, ada juga dua bekas bos bank pembangunan daerah atau bank daerah yakni eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).
Selain itu, terdapat juga bekas pejabat dengan posisi strategis di masing-masing bank daerah yang memiliki kewenangan terkait pemberian kredit.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Pada intinya, kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group
- Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
- Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
- Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
- Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
- Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
- Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
- Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
- Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).
Kerugian Negara di Kasus Sritex jadi Rp1,08 Triliun
Kejagung juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 [Rp1,08 triliun]," ujar Nurcahyo.
Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Di samping itu, Nurcahyo menekankan bahwa jumlah kerugian negara itu masih berpeluang bertambah. Pasalnya, kerugian negara kasus Sritex ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," pungkasnya.