Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan ada indikasi persekongkolan antara bos tiga bank daerah (BPD) dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit ke Sritex Grup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan persekongkolan itu sudah masuk dalam persangkaan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kemudian, Nurcahyo mengungkap dalam persekongkolan ini membuat sejumlah pejabat bank daerah diduga telah menerima sejumlah keuntungan atau kickback dari praktik dugaan korupsi itu.
Namun demikian, Kejagung masih belum bisa mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh petinggi bank tersebut.
"Jadi di proses penyidikan ini, itu [keuntungan] terus di dalami, proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos bank daerah.
Perinciannya, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM); eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).
Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.
Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Di samping itu total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Jumlah itu, berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.