Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Endus Ada Persekongkolan Pejabat BPD dengan Bos Sritex

Kejagung mengungkap adanya persekongkolan pejabat bank daerah atau BPD dengan bos Sritex dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group saat diseret ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group saat diseret ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung menemukan indikasi persekongkolan antara bos tiga bank daerah dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit ke Sritex Grup.
  • Persekongkolan ini diduga melibatkan penerimaan keuntungan atau kickback oleh sejumlah pejabat bank daerah, meskipun besaran keuntungan tersebut belum diungkap.
  • Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun, dengan kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan ada indikasi persekongkolan antara bos tiga bank daerah (BPD) dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit ke Sritex Grup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan persekongkolan itu sudah masuk dalam persangkaan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kemudian, Nurcahyo mengungkap dalam persekongkolan ini membuat sejumlah pejabat bank daerah diduga telah menerima sejumlah keuntungan atau kickback dari praktik dugaan korupsi itu.

Namun demikian, Kejagung masih belum bisa mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh petinggi bank tersebut.

"Jadi di proses penyidikan ini, itu [keuntungan] terus di dalami, proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," pungkasnya.

Sekadar informasi, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos bank daerah.

Perinciannya, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM); eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. 

Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Di samping itu total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Jumlah itu, berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro