Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Negara dari Kasus Sritex Naik Jadi Rp1,08 Triliun

Kerugian negara dari kasus korupsi kredit Sritex naik jadi Rp1,08 triliun dan melibatkan tiga bank daerah
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto  memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.

"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.

Di samping itu, Nurcahyo menekankan bahwa jumlah kerugian negara itu masih berpeluang bertambah. Pasalnya, kerugian negara kasus Sritex ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos bank daerah.

Perinciannya, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).

Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro