Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Di samping itu, Nurcahyo menekankan bahwa jumlah kerugian negara itu masih berpeluang bertambah. Pasalnya, kerugian negara kasus Sritex ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari belasan tersangka itu, tercatat ada tiga bekas bos bank daerah.
Perinciannya, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).
Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.