Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2025).
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto  memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan tim kuasa hukum sejatinya tiba sekitar 09.20 WIB. Dia tiba dengan mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan jaket abu.

Kemudian, Iwan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 17.50 WIB. Usai diperiksa, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaannya pukul 14.00 WIB.

"Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai. Cukup efisien, kami hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan terakhir itu," ujar Iwan.

Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan itu berupa nota transaksi atau invoice pembelian terkait dengan Sritex Grup.

"Dokumen masih terkait mengenai dulu invoice-invoice, lalu bukti-bukti pembelian. Seperti itu," tuturnya.

Adapun, dia juga mengakui bahwa dirinya telah dicecar 10 pertanyaan seputar pemberian kredit dalam pemeriksaan selama tiga jam itu.

"Ya masih seputar itu lah ya. Masih seputar pemberian kredit," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

Dalam hal ini, eks Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

"Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tutur Qohar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro