Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya melihat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), ada yang berpotensi mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK.
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam draf RUU KUHAP berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Dia melanjutkan, KPK itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan.
“Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Minggu (20/7/2025).
Oleh karena itu, Purnawirawan Polri ini menekankan KPK mendukung pembaruan hukum acara pidana. Namun, dia meminta pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif.
Dia mengingatkan jangan sampai pembaruan itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan KPK berdasarkan prinsip lex specialis, aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum.
Baca Juga
“Kita berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif. Artinya, transparan, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Dengan demikian pula, KPK mendorong adanya penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU KUHAP dan memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.
Lebih jauh, dia juga mengemukakan bahwa KPK terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait guna memastikan RUU KUHAP tidak menyamakan rezim hukum acara pidana umum dengan hukum acara khusus, yang selama ini menjadi dasar dalam penanganan tipikor, terorisme, dan kejahatan serius lainnya.
Berikut 17 Isu Krusial yang KPK Nilai Berdampak pada Lex Specialis
Adapun, beberapa isu menonjol yang ada dalam RUU KUHAP adalah berkenaan dengan pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri, serta pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya kepada tersangka.
Hal tersebut dibeberkan dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana, yang digelar KPK pada Kamis (10/7/2025). KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU KUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK.
“Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.
17 Isu di RUU KUHAP yang Disoroti KPK:
- Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU KUHAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU KUHAP
- Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri
- Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
- Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
- Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti
- Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri
- Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri
- Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut
- Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri
- Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception)
- Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka
- Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan
- Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir
- Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung
- Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU