Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah menolak gugatan Bos Sritex Iwan Lukminto bersaudara terkait harta kepailitan Sritex Grup.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan dari konglomerat Lukminto itu diajukan ke tim kurator kepailitan Sritex.
Pada intinya, kubu Lukminto meminta agar tim kurator agar menghapus aset miliknya dalam daftar aset kepailitan Sritex sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menolak Gugatan lain-lain para penggugat untuk seluruhnya," dalam amar putusan yang dikutip Senin (21/7/2025).
Selain itu, majelis hakim pada PN Niaga Semarang juga menghukum Iwan Lukminto bersaudara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000.
Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.
Baca Juga
Iwan bersaudara itu meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup.
Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukkan aset pribadi penggugat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.
Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.