Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Niaga Semarang Tolak Gugatan Harta Sritex Lukminto Bersaudara ke Tim Kurator

PN Niaga Semarang menolak gugatan Iwan Lukminto bersaudara terkait harta kepailitan Sritex. Mereka diminta membayar biaya perkara Rp354.000.
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah menolak gugatan Bos Sritex Iwan Lukminto bersaudara terkait harta kepailitan Sritex Grup.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan dari konglomerat Lukminto itu diajukan ke tim kurator kepailitan Sritex.

Pada intinya, kubu Lukminto meminta agar tim kurator agar menghapus aset miliknya dalam daftar aset kepailitan Sritex sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Menolak Gugatan lain-lain para penggugat untuk seluruhnya," dalam amar putusan yang dikutip Senin (21/7/2025).

Selain itu, majelis hakim pada PN Niaga Semarang juga menghukum Iwan Lukminto bersaudara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000.

Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

Iwan bersaudara itu meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukkan aset pribadi penggugat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro