Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Eks Dirut Bank Jateng

Kejagung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus korupsi kredit Sritex, termasuk eks Dirut Bank Jateng, dengan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit Sritex Group, termasuk mantan Direktur Utama Bank Jateng.
  • Para tersangka diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, dengan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.
  • Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, termasuk eks Dirut Sritex yang diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group. Mantan Direktur Utama Bank Jateng menjadi salah satu nama dalam deretan tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru tersebut.

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Delapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

Kemudian Pramono Sigit (PS) yang merupakan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

Padahal, kredit itu dalam peruntukkannya dinyatakan dipakai untuk untuk modal kerja. Adapun, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun sampai saat ini.

"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," pungkas Nurcahyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro