Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Grup.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan secara terperinci peran dari masing-masing tersangka yang mencakup eks Direktur Keuangan PT Sritex Periode, Allan Moran Severino (AMS) hingga eks direktur utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Nurcahyo mengemukakan Allan berperan menandatangani permohonan kredit di Bank Jakarta, memproses pencairan kredit dan diduga menggunakan kredit dari Bank Jakarta. Hanya saja, uang itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya.
Selanjutnya, Eks Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono selaku eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank Jakarta merupakan pemilik wewenang dalam memutuskan kewenangan kredit.
Keduanya, diduga tidak mempertimbangkan kewajiban medium term note (MTN) Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo. Keduanya juga tidak meneliti pemberian kredit sesuai ketentuan bank ke Sritex.
Selanjutnya, Yuddy Renaldi (YR) selaku eks Dirut Bank BJB selaku komite kredit pemutus I telah memberikan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp350 miliar.
Baca Juga
Padahal, dia mengetahui bahwa rapat komite kredit pengusul telah mengungkap bahwa Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar yang akan jatuh tempo.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku eks Senior Executive Vice President Bank BJB telah memutuskan untuk nilai kredit Rp200 miliar ke Sritex. Namun, Benny diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari jabatannya.
Adapun, eks Dirut Bank Jateng Supriyatno (SP) berperan dalam memutuskan kredit terhadap Sritex. Padahal, Supriyatno mengetahui pemberian tersebut berisiko.
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," ujar Nurcahyo di Kejagung pada Selasa (22/7/2025) dini hari.
Sementara itu, Pujiono (PJ) selaku eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng hampir memiliki peran yang sama dengan Supriyatno. Keduanya juga tidak melaksanakan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
Terakhir, eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta jadi tersangka atas perannya yang tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank sesuai manajemen risiko.
Dia juga telah meneken MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi terkait laporan keuangan milik Sritex; tidak menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima tanpa melakukan verifikasi; dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing.
Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.