Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan permohonan ekstradisi untuk membawa Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Indonesia.
Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2018-2022.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tujuan negara yang diajukan ekstradisi itu. Dia hanya menekankan bahwa Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.
"Iya. Sejak lama [Jurist] ikut domisili suaminya," ujar Febrie.
Sekadar informasi, Jurist Tan tercatat belum pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung baik itu saat berstatus saksi maupun tersangka. Teranyar, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga
Posisi Jurist Tan
Berdasarkan catatan Bisnis, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa Jurist Tan terakhir meninggalkan RI dengan tujuan ke Singapura.
Namun, dia tidak merincikan penerbangan terakhir dari bekas Stafsus Nadiem itu. Meskipun demikian, Kementerian Imigrasi tengah melakukan monitoring untuk menguak keberadaan Jurist Tan dengan perwakilan imigrasi yang di Singapura.
"[Jurist] meninggalkan keluar wilayah Indonesia [menuju Singapura] sebelum adanya permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Di samping itu, Koordinasi Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Jurist Tan.
Hasilnya, MAKI menemukan jejak Jurist Tan berada di Australia dalam kurun dua bulan terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).