Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pengacara merespons positif proses amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sekarang sedang bergulir di DPR.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Juniver Girsang, misalnya, sempat terkejut dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengenai potensi pembatalan pengesahan revisi KUHP.
Habiburokhman sebelumnya menyatakan ada peluang revisi KUHAP batal disahkan apabila para penolak berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.
Adapun, hal itu disampaikan Juniver langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI bersama perhimpunan dan ikatan advokat Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2025).
“Kebayang kami kalau ini dibatalkan, pengalaman kita membahas RUU bisa tidak bangkit lagi, itu akan terkubur dan bisa menjadi kerugian bagi kami advokat, khususnya di dalam RKUHAP ini,” katanya.
Dia meneruskan, ini karena KUHAP adalah penegakan hukum pidana dan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Terlebih, pada 2026 nanti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku. Bila revisi KUHAP ini dibatalkan, Juniver menilai materi-materi yang ada di KUHP baru menjadi hambar.
Baca Juga
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia bersepakat bahwa kami mengimbau kepada Komisi III maupun pemerintah melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgent,” tegasnya seusai RDPU kepada wartawan.
Lebih lanjut, Juniver menegaskan kepada Komisi III DPR bahwa rancangan KUHAP yang saat ini dibahas sudah sangat memadai untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat memperkuat peran advokat dalam menegakkan hukum.
Dia meneruskan, dalam RDPU itu pihaknya juga sepakat bahwa advokat juga harus diberi perlindungan, tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata sepanjang melaksanakan tugas profesinya dengan etika yang baik.
Selain itu, lanjutnya, yang sangat penting adalah advokat dalam revisi KUHAP ini dapat mengajukan keberatan kepada penyidik apabila penyidik melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap kliennya, sehingga tidak hanya sebatas melihat dan mendengar saja.
“Inilah yang sangat penting di dalam RUU KUHAP dan makanya kami mendukung, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat pencari keadilan maupun masyarakat yang terzolimi selama ini atas proses yang tidak jelas dan benar,” tandasnya.
Hotman Merasa Lega
Pengacara kondang, Hotman Paris berterima kasih kepada Komisi III DPR RI karena telah sepakat memberikan hak kepada saksi, terlapor, dan tersangka untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Semula, dia bercerita bahwa selama 10 tahun terakhir ini dirinya sudah membela rakyat ‘kecil’ melalui konsultasi di Kedai Kopi Johny. Menurut dia, selama ini pula pengacara hanya bisa duduk saja di belakang kliennya saat proses pemeriksaan.
“Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Karena itu, dia merasa bahwa saat pengacara menemani klien saat pemeriksaan, pengacara hanya bisa diam bak patung. Dengan ini, menurutnya juga pengacara seakan-akan tidak ada harga dirinya.
“Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah, Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” tegasnya.
Lebih jauh, Hotman juga mengusulkan agar adanya pasal yang mengatur praperadilan. Menurutnya, saat ini ketentuan praperadilan masih terlalu umum karena hanya sebatas penahanan dan sebagainya.
“Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama,” urainya.
Proses Pembahasan
Sebagai informasi, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati bahwa advokat dapat berperan aktif terhadap klien saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Adapun, hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 berkenaan peran advokat dalam menemani klien saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Semula, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menceritakan pengalamannya kala dirinya mendampingi para tersangka perbuatan makar. Keluhan para advokat, ujarnya, selama mendampingi klien hanya bisa duduk, diam, dan mencatat.
“Padahal kan seharusnya advokat namanya membela kepentingan klien boleh ngomong dong,” katanya dalam rapat panja, di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berpendapat bahwa dalam due process of law (prinsip hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan secara adil dan setara dalam proses hukum) usulan tersebut tidak berlebihan.
Setelah itu, Habiburokhman melanjutkan bahwa Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.