Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku heran atas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semuanya adalah bagian sektor pemerintah alias lembaga eksekutif, yang dinaungi oleh Kementerian Hukum.
Saat pembahasan pun, lanjutnya, yang mewakili pemerintah dalam panita kerja (panja) revisi KUHAP adalah Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
“Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Saran saya KPK, temui pemerintah, kalian kan di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Pasalnya, jika KPK ingin memberikan masukan untuk revisi KUHAP seharusnya berdiskusi dengan Kementerian Hukum, karena yang ditunjuk pemerintah untuk maju adalah Menteri Hukum yang diwakili oleh wakilnya.
“Jadi kalau teman-teman KPK misalnya mau kasih masukan, itu jawabannya bisa dijelaskan begitu. Supaya masuk ke sana gitu. Masa satu rumah, gak cakap-cakap orang itu ya,” singgungnya.
Baca Juga
Meski begitu, legislator Demokrat ini menampik bahwa penjelasannya itu seakan-akan membuat KPK tidak berdiskusi dengan pemerintah. Dia hanya ingin menegaskan dalam pembahasan revisi KUHAP ini, KPK itu rumpunnya berada di eksekutif.
“Saya tidak bilang mereka nggak berdiskusi dengan pemerintah. Tapi menurut saya kalau ada masukannya, bersama pemerintah lah. Di situ tempatnya. Tapi kalau dia mau datang ke DPR, ya monggo juga. Sama aja. Ini undang-undang kan undang-undang kita ya. Siapapun boleh, teman-teman ada punya masukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu.
"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).