Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 8 Aset Tanah dan Bangunan di Surabaya Terkait Kasus ASDP

KPK telah menyita delapan aset tanah dan bangunan terkait kasus ASDP.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita delapan aset tanah dan bangunan terkait dengan dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan aset itu tersebar di Surabaya Jawa Timur. Adapun, delapan aset itu juga merupakan bagian dari aset Rp1,2 triliun yang pernah disita KPK pada 2024.

"Penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap Aset Tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Hanya saja, Budi tidak menjelaskan secara detail terkait dengan nilai dan kepemilikan dari delapan aset yang disita oleh penyidik komisi antirasuah tersebut.

Namun demikian, dia menuturkan tiga dari delapan aset yang disita itu merupakan rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Surabaya senilai Rp500 miliar.

Selain menyita delapan aset, KPK juga telah melakukan geledah pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya. Hasilnya, penyidik telah menyita uang tunai Rp200 juta dan perhiasan Rp800 juta.

"Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono atau Harry MAC, serta pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Adapun ASDP dan Jembatan Nusantara diduga menyepakati nilai akuisisi perusahaan sebesar Rp1,27 triliun. Perinciannya, sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk 42 kapal milik PT JN serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.

Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. Lembaga antirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper