Bisnis.com, MAKKAH — Baitul Asyi kembali membagikan uang saku kepada seluruh jemaah haji Indonesia asal Aceh di Tanah Suci. Kali ini nilainya naik menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp8,6 juta dari tahun lalu 1.500 riyal.
Baitul Asyi atau yang dalam Bahasa Indonesia berarti Rumah Aceh, adalah wakaf yang diberikan Habib Abdurrahman bin Alwi alias Habib Bugak Asyi, khusus untuk jemaah haji asal Aceh.
Saat ini, wakaf Baitul Asyi berwujud beberapa hotel di Makkah yang sebagian keuntungannya dibagikan setiap musim haji kepada jemaah asal Tanah Rencong.
Proses pembagian uang digelar di salah satu hotel jemaah haji di wilayah Misfalah, Makkah, Jumat (23/5/2025), usai salat berjemaah.
Setelah mengisi data diri, pengurus Baitul Asyi menyerahkan uang senilai 2.000 riyal kepada jemaah yang dilakukn secara bertahap per kloter.
Embarkasi Aceh, tahun ini diketahui mendapat kuota 4.738 orang jemaah haji reguler. Dengan demikian, seluruhnya mendapat uang saku dari Baitul Asyi.
Baca Juga
Salah seorang jemaah haji asal Aceh Barat, Alrayyan, mengaku senang dan bersyukur mendapat tambahan uang saku dari Baitul Asyi. Dia bangga karena Baitul Asyi terus bermanfaat bagi jemaah haji Aceh sejak didirikan ratusan tahun lalu.
"Saya menerima Baitul Asyi dengan banyak rasa syukur karena orang Aceh bisa memberi hibahnya ke orang Aceh sampai akhir nanti. Alhamdulillah kami sangat bersyukur," ucap Alrayyan.
Setali tiga uang, Sapri Samsudin Sabil, berterima kasih atas wakaf yang diberikan kepada jemaah haji asal Aceh. Dia berencana menggunakan uang itu untuk sedekah dan membayar dam.
"Uang yang kami terima mungkin dimanfaatkan dulu untuk kebaikan. Mungkin saja sedekah, kepada keluarga, atau yang lain. Apalagi di sini, mungkin untuk dam kami karena kami haji tamattu," tuturnya.
Dinukil dari situs Badan Wakaf Indonesia dan Kanwil Kemenag Aceh, Habib Bugak datang ke Makkah sekitar 1.222 Hijriah atau 1809 Masehi dan membeli sebidang tanah di sekitar bukit Marwah dengan uang hasil patungan bersama saudagar dan masyarakat Aceh.
Habib Bugak kemudian membangun rumah yang diwakafkan atau dapat digunakan sebagai tempat tinggal orang Aceh atau jemaah haji Aceh selama di Makkah. Tanah dan bangunan itu kemudian dibeli untuk proyek perluasan Masjidil Haram.
Uang hasil ganti rugi itu kemudian dibelikan tanah di sekitar Masjidil Haram. Pengembang kemudian membangun sejumlah hotel di atas tanah wakaf itu. Keuntungan dari hotel-hotel itulah yang dijadikan wakaf bagi jemaah haji asal Aceh setiap tahunnya.