Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PANRB Minta Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Dikaji Hati-hati

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang.
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Pernyataan Rini itu menyusul surat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan agar batas usia pensiun ASN diperpanjang. 

Dia menyampaikan, penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025). 

Menurut Rini, sistem perekrutan ASN saat ini sudah berjalan dengan baik. Selain itu, regenerasi dalam birokrasi juga dinilai sudah memerhatikan masa produktif pegawai di mana secara berkelanjutan perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru.

Untuk itu, mantan Deputi Bidang Kelembagaan PANRB tersebut menekankan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Pengkajian juga diminta agar memerhatika aspek secara lebih holistik. 

Rini mengaku bahwa sampai dengan saat ini, Korpri belum berkoordinasi dengan kementeriannya terkait dengan usulan yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto itu. Meski demikian, dia menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan Korpri.

"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan KemenPANRB sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri. Tentu saja saya selalu terbuka. Kan Menpan dan Mendagri adalah penasihat Korpri," tuturnya. 

Adapun pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa usulan Korpri itu sudah diterima. Namun, pemerintah belum secara resmi membahasnya. 

"Sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Adapun pada surat Korpri yang ditujukan ke Prabowo, perpanjangan batas usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya semula 60 menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratam semula 60 menjadi 62 tahun serta pejabat administrator dan pejabat pengawas semula 58 menjadi 60 tahun. 

Adapun untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan untuk diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama di usia 70 tahun. 

Lalu, pejabat fungsional ahli madya menjadi 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun serta pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. 

Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun, Korpri turut menyampaikan permohonan ke Presiden agar ASN diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Korpri menyebut saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper