Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Kembali Panggil Pejabat BI

KPK memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Irwan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK hari ini, Kamis (22/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sejak akhir 2024 lalu. Pada saat itu, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI di Jakarta, salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Meski demikian, lembaga antirasuah sampai dengan saat ini belum menetapkan tersangka. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

"Belum [berubah status hukum], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Sementara itu, Satori bukan satu-satunya anggota DPR yang sudah pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, yang juga kolega Satori di Komisi XI 2019–2024, sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK.

Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.  

Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.  

"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep.  

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper