Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (15/5/2025). Dia membenarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di rumah Robert yang berlokasi di Jakarta.
"[Penggeledahan di] Jakarta, terkait kasus Rita," ungkap Fitroh kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Meski demikian, Fitroh tidak memerinci lebih lanjut di mana lokasi tepatnya upaya paksa itu digelar, maupun apa bukti tertentu yang diincar penyidik di rumah Robert.
Untuk diketahui, KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk produksi batu bara per metrik ton. Dia juga disangkakan melakukan pencucian uang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
Baca Juga
"Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pada Januari 2025, KPK menyebut telah menyita berbagai barang bukti terkait dengan kasus tersebut meliputi uang senilai Rp477 miliar dari 36 rekening bank milik Rita, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan bermotor dan lain-lain.