Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

Kejagung melibatkan Kejari di berbagai wilayah untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun, dengan kerugian negara Rp1,9 triliun.
Konferensi pers penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Konferensi pers penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Ringkasan Berita
  • Kejagung melibatkan penyidik Kejari di berbagai wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Keterbatasan penyidik di Jampidsus Kejagung menjadi alasan utama pelibatan Kejari, dengan fokus yang sama pada pengadaan Chromebook.
  • Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun, dengan empat tersangka utama dari Kemendikbudristek yang terlibat dalam proyek senilai Rp9,3 triliun.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengerahan penyidik di Kejari jajaran bersifat perbantuan. Sebab, surat perintahnya berasal dari Kejagung.

"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia," ujar Anang di Kejagung, Kamis (7/8/2025).

Dia menambahkan, keterbatasan penyidik pada direktorat penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi alasan Kejari jajaran dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

Anang juga mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan dari objek penyidikan ini. Pasalnya, penyidik Kejagung dan Kejari jajaran sama-sama mengusut terkait pengadaan Chromebook.

"Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook," pungkasnya.

Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain

Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT) dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Dua lainnya yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro