Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi akhirnya angkat suara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% yang dilakukan oleh Bupati Pati.
Menurutnya, kenaikan pajak boleh saja asal tidak membebani rakyat.
"Kenaikan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat," kata Ahmad Luthfi, di Purworejo, Kamis (7/8), dikutip dari Antaranews.
Ia pun menginstruksikan kepada Bupati Pati untuk melakukan kajian komprehensif, yang bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas.
Kemudian instruksi yang ketiga, kenaikan pajak yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati.
Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekonomian masyarakat.
Baca Juga
"Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif," katanya pula.
Ia juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya. Dengan komunikasi itu, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif.
Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.
"Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah ke depannya bisa berkesinambungan," katanya lagi.
Ahmad Luthfi mengatakan bahwa aturan yang saat ini memberatkan masyarakat, maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was.
"Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat," katanya pula.