Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
“Dua [tersangka kasus CSR BI],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu identitas kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.
“Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo], yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan yang merupakan politisi Partai Gerindra dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori, politisi Nasdem, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI
Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain.
KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya.
Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.
"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep, pada kesempatan terpisah.
Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS).
Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025.
Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.
Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. "Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Ramdan.
Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu.