Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.
Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.
Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. "Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya.
"Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami," terang Asep.
Baca Juga
Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.
Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.
Asep menyebut suatu yayasan dalam satu proposal bisa mengajukan dana PSBI bisa senilai sekitar Rp250 juta. Bahkan, ada yang diduga menerima miliaran rupiah.
"Ini untuk beberapa, karena di antaranya itu miliaran yang diterimanya, pengajuan itu," terangnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).