Bisnis.com, JAKARTA – Polisi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkapkan kasus beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan yang dilakukan oleh produsen PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd. Terdapat empat merek beras premium yang terindikasi oplosan, yaitu Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.
Sebagai informasi, perusahaan Wilmar Padi Indonesia merupakan perusahaan yang sama dengan Padi Indonesia Maju, hanya saja namanya berbeda. Dari sisi direksinya juga merupakan satu kesatuan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan dasar pengungkapan kasus PT PIM berdasarkan laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.
Pihaknya menemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Buka itu saja, Satgas juga menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
“Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” kata Helfi kepada wartawan, Rabu (7/8/2025).
Selain itu, petugas menggeledah dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri yang kemudian mengambil contoh di kantor gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.
Baca Juga
Kronologi Temuan Beras Oplosan Premium Produksi Grup Wilmar
Setelah mengambil sampel, polisi melakukan uji laboratorium di balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Hasilnya, komposisi beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.
Polisi sempat memberikan teguran secara tertulis dan meminta pihak PT PIM melakukan klarifikasi, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan arahan tersebut.
“Telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” jelas Hafli.
Polisi juga menemukan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.
Tak hanya itu, polisi menemukan hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang sudah tersertifikasi. Kegiatan QC juga melanggar aturan karena hanya dilakukan 1 sampai 2 kali, sedangkan standar QC setiap 2 jam sekali.
Setelah menghimpun bukti yang cukup kuat, polisi tetapkan tiga tersangka dari PT PIM, yakni Presiden Direktur inisial S, Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.
Mereka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar
Helfi mengungkapkan proses produksi beras premium PT PIM melanggar standar mutu SNK Beras Premium No. 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.
Adapun, polisi menyita beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.
Kemudian penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung. Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penting yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standard operational proceduce, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selain bahan beras dan dokumen penting, polisi turut menyita satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan agar tidak ada kelangkaan beras karena kasus beras oplosan.
Dia telah mengeluarkan surat deputi pada 25 Juli 2025. Secara garis besar, surat tersebut meminta Aprindo menjalankan penjualan beras seperti biasanya. Begitupun pada beras yang tersedia di gudang maupun display.
“Dan yang ketiga, beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan keteguhan standar untuk beras, maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” paparnya.
Dia telah mengimbau untuk menurunkan Rp1.000 per 5 kg beras dan telah dilakukan oleh Aprindo. Dia juga memerintahkan wali kota, bupati, dan gubernur memantau dan menjaga stabilitas stok beras di pasar.
"Kepala daerah harus berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan pangan agar penyaluran beras ke masyarakat tidak terhenti. Hal itu bisa mengakibatkan ketersediaan beras menjadi langka dan berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat," imbuhnya.