Bisnis.com, JAKARTA - Bank Jakarta siap mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terkait kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group pada tahun 2020.
Selain itu, Bank Jakarta juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta stabilitas layanan perbankan kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.
Direktur Utama Bank Jakarta Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa Bank Jakarta menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum. Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Bank Jakarta juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak terhadap operasional bank maupun keamanan dana nasabah. Menurutnya, seluruh layanan dan aktivitas operasional bank milik Pemprov DKI Jakarta itu tetap berjalan dengan normal dan lancar.
“Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan terpercaya,” tambah Agus.
Baca Juga
Sebagai bagian dari agenda transformasi menyeluruh yang tengah dijalankan, Bank Jakarta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, guna memastikan praktik perbankan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari spekulasi yang dapat menimbulkan misinformasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.