Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Eks Marinir Satria Arta Minta Dipulangkan, Legislator PDIP: Bukan Kewajiban Pemerintah

Legislator PDIP menyatakan pemerintah tak wajib melindungi jika status WNI-nya dicabut.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan fokus utama dalam revisi UU TNI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan fokus utama dalam revisi UU TNI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin menanggapi permintaan eks anggota marinir TNI AL yang bergabung dengan dinas militer Rusia, Satria Arta Kumbara ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan mengembalikan status kewarganegaraan Indonesianya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak wajib memberi perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria bila memang status kewarganegaraannya sudah resmi dicabut.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/7/2025).

Namun demikian, dia menyebut perlu adanya kepastian penelusuran status kewarganegaraan Satria. Dia berujar, yang bertugas dan berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. 

Dia berkata demikian lantaran bila merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. 

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini meneruskan, aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Oleh sebab itu, purnawirawan TNI ini menegaskan bahwa pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut telah berjalan dan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Satria mulanya meminta maaf karena tidak tahu bila menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraan Indonesianya dicabut.

Dia meneruskan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk berkhianat dengan negara Indonesia. Dia mengaku niatnya ke Rusia adalah hanya untuk mencari nafkah saja. Setelah status kewarganegaraan Indonesianya dicabut, Satria merasa itu tidak sebanding dengan apa yang dirinya dapatkan di Rusia saat ini.

“Dengan ini saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” pintanya sebagaimana dikutip pada Senin (21/7/2025).

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan mantan anggota marinir TNI AL yang bergabung dengan dinas militer Rusia, Satria Arta Kumbara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro