Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah menyebutkan masih belum menerima info surat usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.
Neng Eem mengatakan proses pemakzulan wapres RI ini akan melalui proses yang panjang karena MPR juga memiliki mekanismenya tersendiri.
“Saya Ketua Fraksi PKB MPR, saya juga belum menerima info itu dari Kesetjenan, saya juga memang belum nanya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Dia merincikan, sebelum surat usulan itu sampai di meja Mahkamah Konstitusi (MK), nyatanya sesuai aturan yang ada harus diakomodir oleh DPR dulu. Di DPR, katanya, akan dibahas soal apakah Gibran memang melanggar undang-undang atau tidak.
“Kalau menurut DPR itu ada maka itu bisa disampaikan ke MK. Nah di MK dibahas lagi, nanti keputusan MK itu kan dikasih kewenangan inkrah. Maka nanti di MK dibahas lagi apakah yang disampaikan itu benar atau tidak, kalau sama MK tidak, ya berarti tidak bisa dibawa ke MPR,” urainya.
Senada, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan pihaknya masih belum menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna ke-21 masa sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” katanya.
Sementara itu, Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti membeberkan proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nampaknya akan menjumpai beberapa tantangan di setiap tingkatannya yaitu di lapis DPR, MK, dan MPR.
Khusus untuk di MPR, tantangannya adalah bila nantinya anggota DPR yang berubah pikiran saat pengambilan suara. Pasalnya, MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD.
“Nah bisa saja yang anggota DPR-nya berubah lagi. Lalu bagaimana dengan anggota DPD-nya? Di level ketiga ada lagi tantangannya. Kemudian kalau misalnya Gibran sudah dimakzulkan, siapa yang akan menggantikan? Nah itu ada dalam tata tertib MPR,” ujarnya.