Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan undangan ini akan dimulai esok hari, Senin (21/7/2025). Dia mengatakan YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta pembahasan revisi KUHAP dihentikan. Sebaliknya, organisasi advokat mengusulkan agar revisi UU KUHAP terus dibahas.
Selain khusus untuk YLBHI dan organisasi advokat, lanjut dia, Komisi III DPR mempersilakan masyarakat luas yang juga ingin menyampaikan aspirasinya untuk bisa mengajukan RDPU di Komisi III DPR.
“[Undangan kepada YLBHI dan organisasi advokat] agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip Minggu (20/7/2025).
Dia mengemukakan hal tersebut karena menurutnya semua aspirasi rakyat harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir dalam revisi KUHAP tersebut.
Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga
Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).
“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama 'janur kuning' Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.