Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

Habiburokhman menyatakan tidak bisa mengunggah secara langsung setiap revisi pasal Undang-Undang KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman seusai rapat tertutup dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Bawas MA, dan koalisi tersebut, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman seusai rapat tertutup dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Bawas MA, dan koalisi tersebut, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan tidak bisa mengunggah secara langsung setiap revisi pasal Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Politikus Gerindra itu bercerita bahwa pada alurnya penyusunan undang-undang tahapannya dimulai melalui rapat kerja, dilanjut dengan kementerian terkait, kemudian dibentuklah panita kerja (panja).

Panja, jelasnya, bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia menyebut semua proses ini telah Komisi III DPR lakukan secara terbuka dan langsung (live streaming) melalui platform YouTube.

“Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh. Tadinya maksud kami, baru hari Senin lah [diunggah] selesai kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Dia mengklaim bahwa pihaknya, pemerintah, dan timus serta timsin bekerja simultan untuk merapikan dan menyinkronkan revisi KUHAP itu. Sebab itu, dia mengklaim adanya kesulitan bila setiap pasal yang sudah disepakati langsung diunggah ke website.

“Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke Panja, baru Panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh,” tegasnya.

Waketum Gerindra ini juga mengaku daripada pihaknya dituduh macam-macam, akhirnya rapat timus dan timsin yang biasanya tidak disiarkan langsung, hari ini disiarkan langsung melalui YouTube.

“Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi. Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini,“ pintanya.

Adapun, selama hingga konferensi pers dijalankan, pihaknya telah menyisir 150 pasal dalam revisi KUHAP. Habiburokhman menjelaskan definisi penyisiran di sini adalah penulisan dan penomorannya dirapikan lagi.

“Jadi kita belum bisa prediksi kapan selesai. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, kita nggak tau kapan bisa selesai, kalau begitu selesai kita akan gelar rapat. Rapat itu adalah kami dijelaskan oleh tim yang kerja teknis, hasil disinkronisasi lalu kami cermati lagi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper