Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Juniver Girsang mengaku terkejut dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengenai potensi pembatalan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman sebelumnya menyatakan ada peluang revisi KUHAP batal disahkan apabila pada penolak berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.
Adapun, hal itu disampaikan Juniver langsung dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI bersama perhimpunan dan ikatan advokat Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2025).
“Kebayang kami kalau ini dibatalkan, pengalaman kita membahas RUU bisa tidak bangkit lagi, itu akan terkubur dan bisa menjadi kerugian bagi kami advokat, khususnya di dalam RKUHAP ini,” katanya.
Dia meneruskan, ini karena KUHAP adalah penegakan hukum pidana dan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Terlebih, pada 2026 nanti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku. Bila revisi KUHAP ini dibatalkan, Juniver menilai materi-materi yang ada di KUHP baru menjadi hambar.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia bersepakat bahwa kami mengimbau kepada Komisi III maupun pemerintah melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgent,” tegasnya seusai RDPU kepada wartawan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Juniver menegaskan kepada Komisi III DPR bahwa rancangan KUHAP yang saat ini dibahas sudah sangat memadai untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat memperkuat peran advokat dalam menegakkan hukum.
Dia meneruskan, dalam RDPU itu pihaknya juga sepakat bahwa advokat juga harus diberi perlindungan, tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata sepanjang melaksanakan tugas profesinya dengan etika yang baik.
Selain itu, lanjutnya, yang sangat penting adalah advokat dalam revisi KUHAP ini dapat mengajukan keberatan kepada penyidik apabila penyidik melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap kliennya, sehingga tidak hanya sebatas melihat dan mendengar saja.
“Inilah yang sangat penting di dalam RUU KUHAP dan makanya kami mendukung, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat pencari keadilan maupun masyarakat yang terzolimi selama ini atas proses yang tidak jelas dan benar,” tandasnya.