Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Tiga stafsus mantan Mendikbud Nadiem Makarim dicegah keluar negeri oleh Kejagung, terkait kasus korupsi laptop Rp9,9 triliun?
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Kamis (16/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Kamis (16/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga stafsus yang dicekal itu yakni adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA).

"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

Dia menambahkan pencekalan itu dilakukan lantaran tiga orang yang berkapasitas sebagai saksi itu mangkir dalam pemanggilan pertama penyidik sebelumnya. 

"Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," tambahnya.

Dengan demikian, Harli menuturkan bahwa upaya cekal ini dilakukan agar tiga mantan anak buah Nadiem Makarim itu bisa kooperatif dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.

Rencananya, Ibrahim, Fiona dan Jurist bakal dilakukan pemanggilan kedua pada pekan depan.

"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," pungkas Harli.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper