Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Status Tersangka Eks Dirut BJB di KPK Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Kejagung tegaskan status tersangka Yuddy Renaldi di KPK tak ganggu penyidikan kasus kredit Sritex. Yuddy berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (17/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (17/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua status tersangka yang melekat pada Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi tidak perlu dipersoalkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka di Kasus Pemberian Kredit Sritex. Namun, Yuddy juga sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK atas kasus pengadaan iklan di BJB.

"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, dikutip Rabu (23/7/2025).

Terlebih, kata Anang, Yuddy ini berstatus tahanan kota karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Alhasil, untuk pemeriksaan Yuddy bisa lebih fleksibel.

Namun, apabila Yuddy berstatus tahanan di Rutan, maka itu memang perlu menempuh jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).

"Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," pungkas Anang.

Sekadar informasi, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka di kasus Sritex pada Selasa (22/7/2025). Dalam kasus itu, Yuddy berperan memuluskan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp350 miliar.

Padahal, Yuddy mengetahui pada rapat komite kredit MAK dijelaskan bahwa Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar. Pada saat yang sama, Medium Term Notes (MTN) Sritex juga akan jatuh tempo, sehingga diusulkan pemberian kredit baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro