Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memprotes keterangan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang menyebut sebagian sumber dana suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan berasal dari kliennya.
Pada sidang perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Jumat (16/5/2025), Arif menyebut pihaknya pada 2020 lalu telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa terjadi peristiwa suap terhadap Wahyu Setiawan. Dia mengaku seharusnya turut menuliskan nama Hasto dalam paparannya kepada pimpinan KPK.
"Pada saat penulisan di notulen kami sampaikan bahwa ini saudara terdakwa harus masuk karena ada sebagian sumber dana yang pada saat itu ditalangi sekitar Rp400 juta. Itu harus dipertanggungjawabkan," terang Arif di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Jaksa lalu kembali memastikan apabila pernyataan Arif itu berdasarkan analisisnya atau hasil mendengar dan melihat langsung.
Arif mengutarakan, dugaan bahwa sebagian uang suap berasal dari Hasto didapatkan dari bukti keterangan saksi, serta alat bukti yang didapatkan dari hasil penyidikan hingga tangkapan layar (screenshot) WhatsApp.
Pertanyaan jaksa KPK kepada Arif di persidangan itu lalu diprotes oleh penasihat hukum Hasto. Alvon Kurnia Palma, salah satu penasihat hukum Hasto, mengingatkan bahwa pemeriksaan Arif hari ini untuk dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh Hasto.
Baca Juga
Alvon menilai pertanyaan jaksa kepada Arif soal uang suap itu tidak relevan. Apalagi sebelumnya disepakati Arif akan ditanyain soal pengejaran Hasto dan Harun hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
"Ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8 [Januari 2020] kan kaitannya dengan OOJ [perintangan penyidikan] ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami," ucap Alvon.
Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.