Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.
BAP Arif menyebut Hasto adalah aktor intelektual penyuapan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024.
Arif sebelumnya dihadirkan sebagai saksi fakta pada persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto.
Penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen menyebutkan bahwa Arif melalui BAP pada 6 Januari 2025 menilai Hasto adalah aktor intelektual dari penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.
"Jadi menurut pendapat bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto?," tanya Patra kepada Arif di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Betul," jawab Budi.
Baca Juga
Kemudian, Patra pun mempertanyakan apabila BAP Arif itu didasarkan pada pengetahuan langsung Arif. Namun, Arif menyebut pernyataannya soal Hasto sebagai aktor intelektual di BAP tersebut merupakan hasil dari bukti keterangan pihak-pihak yang diperiksa.
"Jadi ketika penyidik kepada saya terkait dengan pertanyaan hal itu, saya yang me-refer kepada tupoksi yang saya lakukan pada saat itu. Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan, dalam hal ini adalah Donny [Tri Istiqomah], Saeful [Bahri], Tio [Agustina Tio] itu memang berada di dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena dia menerima arahan," papar Arif.
Patra lalu mengingatkan Arif bahwa dia dihadirkan sebagai saksi fakta. Dia bersikukuh bahwa pendapatnya di BAP itu harusnya didasarkan pada hasil mendengar atau melihat langsung.
"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya sudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak Hasto?," tanya Patra.
"Betul," jawab Arif.
Dakwaan ke Hasto
Sekadar informasi, pada persidangan tersebut, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.