Bisnis.com, Jakarta — Mantan Pimpinan KPK Alexander Marwata akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan dirinya tidak ingin Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap di BAP penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa Majelis Hakim Tipikor terkait kendala tim penyidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan dalam kasus gratifikasi Harun Masiku.
Alex mengaku bahwa dirinya tidak takut untuk diproses hukum jika terbukti telah menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kalau putusan empat pimpinan sebelum ini menghalangi penyidikan, silahkan proses," tuturnya di Jakarta, Selasa (13/5).
Alex juga meminta pimpinan KPK hari ini memberikan gambaran kepada masyarakat terkait pendapat kolektif kolegial jika ada yang berbeda pandangan.
"Tanyakan juga ke pimpinan sekarang, siapa yang berwenang menetapkan tersangka? Penyidik atau pimpinan? Kalau pimpinan tidak setuju, apakah bisa disebut menghalangi penyidikan," kata Alex.
Baca Juga
Alex mengatakan alasannya waktu itu tidak ingin menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka lantaran tersangka utamanya, yaitu Harun Masiku masih belum ditangkap.
"Pimpinan secara kolektif kolegial meminta penyidik untuk fokus ke pencarian tersangka dulu sebelum menetapkan tersangka lainnya. Kemudian dituduh telah menghalangi penyidikan," ujarnya.