Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Alasan Hasto Lama Ditetapkan Tersangka

Benarkah eks pimpinan KPK menghalangi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Mantan Pimpinan KPK Alexander Marwata akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan dirinya tidak ingin Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap di BAP penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa Majelis Hakim Tipikor terkait kendala tim penyidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan dalam kasus gratifikasi Harun Masiku.

Alex mengaku bahwa dirinya tidak takut untuk diproses hukum jika terbukti telah menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kalau putusan empat pimpinan sebelum ini menghalangi penyidikan, silahkan proses," tuturnya di Jakarta, Selasa (13/5).

Alex juga meminta pimpinan KPK hari ini memberikan gambaran kepada masyarakat terkait pendapat kolektif kolegial jika ada yang berbeda pandangan.

"Tanyakan juga ke pimpinan sekarang, siapa yang berwenang menetapkan tersangka? Penyidik atau pimpinan? Kalau pimpinan tidak setuju, apakah bisa disebut menghalangi penyidikan," kata Alex.

Alex mengatakan alasannya waktu itu tidak ingin menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka lantaran tersangka utamanya, yaitu Harun Masiku masih belum ditangkap.

"Pimpinan secara kolektif kolegial meminta penyidik untuk fokus ke pencarian tersangka dulu sebelum menetapkan tersangka lainnya. Kemudian dituduh telah menghalangi penyidikan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper