Bisnis.com, JAKARTA – Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001–2006 dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang penerimaan negara.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pengangkatan Hadi Poernomo mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Keppres No. 45/2025 dikutip Rabu (14/5/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait dengan isu mengenai Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001–2006 yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang penerimaan negara.
Airlangga pun belum memberikan kepastian mengenai informasi tersebut. Dia menyatakan belum mengetahui secara pasti soal penunjukan tersebut.
"Tunggu saja," ujarnya saat ditemui wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga
Saat ditanya lebih lanjut apakah kabar itu benar, Airlangga kembali menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengangkatan tersebut.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Hadi Purnomo saat ini memang sudah berada dalam lingkup pemerintahan sebagai bagian dari timnya.
"Saya belum dengar, tapi yang pasti dia staf khususnya, staf ahlinya di kantor Menko," tambahnya ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, Hadi Poernomo pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009–2014, serta Direktur Jenderal Pajak pada 2001–2006. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai hal tersebut.