Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi di Persidangan

Kubu Hasto menyampaikan keberatan atas dihadirkannya penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo, sebagai saksi.
Tiga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Sekjen PDIP, Hasti Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tiga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Sekjen PDIP, Hasti Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan atas dihadirkannya penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo, sebagai saksi pada persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi pada persidangan hari ini, Jumat (16/5/2025), yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. 

Tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy pada persidangan tersebut sempat mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. 

Adapun jaksa menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Ronny meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kejelasan mengenai posisi saksi Arif, mengingat dalam persidangan sebelumnya telah dihadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Saat itu, Rossa bersaksi untuk menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.

“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ronny menyampaikan pentingnya tim JPU KPK untun memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi. Apalagi, menurutnya, keterangan sebelumnya yang disampaikan saksi penyidik Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan di tahap penyidikan.

“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.

Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pasalnya, penyelidik yang menjadi saksi disebut mengalami perintangan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK. “Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Ronny.

Adapun, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper