Harun Masiku Masih Misterius
Di samping itu, dalam daftar Interpol ini tidak ada permintaan dari Indonesia untuk menerbitkan red notice dari Harun Masiku.
Terkait hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Murti dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Namun, hingga berita ini dimuat Bisnis belum menerima jawaban dari keduannya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Terbaru, Wahyu Setiawan sempat melakukan pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak Kamis (28/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, Wahyu menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah segera menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu.
Baca Juga
Wahyu pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui perihal keberadaan Harun. "Ya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," tuturnya.
Sebelumnya, rumah Wahyu di Banjarnergara, Tengah, juga sempat digeledah oleh penyidik, Selasa (12/12/2023). Pihak KPK menyebut bahwa pemanggilan Wahyu terkait dengan Harun yang saat ini masih buron.