Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung Bersiap Gandeng Interpol

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, mangkir dari pemeriksaan Kejagung terkait kasus Chromebook. Kejagung berencana mencarinya dengan bantuan interpol.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, kembali mangkir dari panggilan kedua Kejaksaan Agung terkait kasus Chromebook tanpa memberikan konfirmasi.
  • Kejaksaan Agung berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan interpol untuk memasukkan Jurist ke dalam red notice jika ia terus mangkir.
  • Menurut data imigrasi, Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 menggunakan pesawat Singapore Airlines.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus pengadaan Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Jurist Tan mangkir pada panggilan kedua setelah menjadi tersangka. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (21/7/2025).

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua [sebagai tersangka] pada tanggal 21, tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi," ujar Anang di Kejagung, Rabu (23/7/2025).

Dia menambahkan, pihaknya masih akan berfokus untuk memanggil Jurist Tan. Namun, apabila kembali mangkir maka pihaknya bakal berupaya untuk mendatangkan Jurist ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Salah satu upaya itu yakni menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan dilanjutkan untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk memasukkan Jurist ke daftar red notice.

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik korps Adhyaksa. Adapun, saat menjadi saksi, Jurist Tan pun selalu mangkir dalam pemanggilan Kejagung.

Secara terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan berdasarkan data perlintasan terakhir, Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak 13 Mei 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro