Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Lissa Rukmi Utari dari 6 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Lissa adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CRST) di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Dia adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa. Lissa merupakan adalah ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lissa Rukmi Utari tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana badan, PT Bandung juga menambah hukuman denda Komisaris PT Ametis Indigeo Prakarsa itu dari Rp300 juta di pengadilan tingkat pertama menjadi Rp500 juta.
Majelis tinggi juga mewajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp45,7 miliar. Apabila dalam waktu sebulan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka aset-aset dan harta milik Lissa akan disita oleh negara.
Baca Juga
Adapun kasus ini bermula pada 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar.