Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

KPK serahkan temuan potensi korupsi pertambangan ke 7 kementerian, termasuk ESDM dan Kemenkeu, untuk ditindaklanjuti. Fokus pada perizinan dan pengelolaan.
Captio: Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers penahanan 4 orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan RPTKA Kemnaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Captio: Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers penahanan 4 orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan RPTKA Kemnaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Ringkasan Berita
  • KPK menyerahkan temuan potensi korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kemenkeu, untuk ditindaklanjuti.
  • Temuan mencakup tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan tanpa izin, serta ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Kajian KPK telah mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor energi dan pengembangan sistem informasi pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

"Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

"Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tuturnya. 

Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

"Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya," tuturnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

"Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro