Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Bakal Panggil Nadiem Makarim Lagi

Kejagung akan memanggil Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk melengkapi pemberkasan empat tersangka yang telah ditetapkan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung memastikan bakal memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim lagi di perkara korupsi pengadaan chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

Maka dari itu, Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi," tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Anang menegaskan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

"Tapi yang sekarang pemanggilan lebih pada saksi-saksi yang mendukung untuk keterangan terhadap empat tersangka. Itu saja dulu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. 

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021. 

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. 

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2022," kata Qohar. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro