Mabes Polri memastikan akan memberi bantuan hukum terhadap dua tersangka anggota Brimob berinisial RM dan RP yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa kedua tersangka penyiraman air keras itu, kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk didalami motif penyiraman air keras tersebut.
"Sejak tadi siang keduanya (RM dan RP) telah diperiksa intensif sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," tuturnya, Jumat (27/12/2019).