Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bicara Kans Hadirkan Budi Arie di Sidang Judol Komdigi

Kejagung berbicara mengenai peluang menghadirkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi  sebagai saksi dalam sidang kasus judi online Komdigi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi melaporka situasi sebelum pelantikan Paus Leo XIV di Alun-alun Santo Petrus, Vatican City, Roma, pada Minggu (18/5/2025).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi melaporka situasi sebelum pelantikan Paus Leo XIV di Alun-alun Santo Petrus, Vatican City, Roma, pada Minggu (18/5/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara mengenai peluang menghadirkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam sidang kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Budi Arie bisa diperiksa apabila namanya masuk dalam berkas perkara yang tengah di sidangkan, maka sangat mungkin untuk dihadirkan.

"Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya yang sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," ujarnya di Kejagung, Senin (19/5/2025).

Dia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga saat ini sudah memiliki daftar saksi yang perlu dihadirkan di persidangan.

Hanya saja, apabila memang tidak masuk dalam daftar saksi yang perlu dihadirkan, maka hakim masih memiliki penilaian untuk mengatur jalannya persidangan.

"Nah tetapi kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim, karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini," imbuhnya.

Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya pasti akan menghadirkan setiap pihak yang terlibat agar bisa membuat perkara ini terang benderang.

"Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana, Dan barang bukti yang ada," pungkasnya.

Sekadar informasi, nama Budi Arie Setiadi mencuat usai JPU membacakan dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) itu, Budi Arie disebut telah terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online. Dari kegiatan itu, Budi diduga memiliki jatah sebesar 50%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper