Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaduh Gara-gara Rekening Dormant Diblokir PPATK, Diduga Terkait Judi Online

Pemblokiran rekening oleh PPATK memicu polemik di kalangan nasabah perbankan.
Anshary Madya Sukma, Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 19 Mei 2025 | 12:07
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan ribu rekening diduga terkait judi online memicu polemik. Banyak pihak yang rekeningnya diblokir berkeluh kesah di berbagai platform media sosial. Mereka menyesalkan tindakan sepihak lembaga intelijen keuangan itu yang tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah satu rekening yang menjadi ‘korban’ pemblokiran PPATK adalah milik Andrew Darwis. Founder Kaskus itu menceritakan peristiwa pemblokiran melalui akun X-nya. Dia menuturkan bahwa rekeningnya di Bank Jago (ARTO), diblok per hari Minggu lalu.

Andrew mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perbankan maupun PPATK terkait hal ini. Namun hasilnya nihil. “Kantor PPATK hari libur enggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full, hari minggu manusia juga masih bertransaksi kali.”

Tentu Andrew tidak sendiri. Pasalnya, ada banyak keluhan serupa diungkapkan oleh warganet. Apalagi, jumlah rekening yang diblokir oleh PPATK mencapai 28.000.  

Adapun, PPATK menuturkan bahwa puluhan ribu rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

PPATK telah menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan untuk merepons kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang adiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.Transaksi Judi Online

OJK Juga Minta Blokir

Selain PPATK, upaya pemblokiran rekening judi online juga pernah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bahkan telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5/2025).

OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Polisi Bongkar Modus Judi Online

Di sisi lain, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. "Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan, dari LHA itu telah diterbitkan 18 laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK. Adapun, jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa terhadap sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap untuk ke depannya.

"Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara," jelasnya.

Bareskrim juga telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada judi online senilai Rp530 miliar. Praktik judi online ini dilakukan melalui modus pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi.

Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditangkap, mereka yakni Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), OHW dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama. "Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

Wahyu menjelaskan bahwa PT AST melalui anak usahanya PT TGC telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, mulai dari ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, hingga HGS777.

Kemudian, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan pada rekening nominee dan disebarkan melalui perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh kepolisian. "Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomini dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan," tambah Wahyu.

Adapun, total aset yang berhasil disita penyidik Bareskrim Polri dari perkara itu mencapai Rp530 miliar. Aset ratusan miliar itu disita dari 22 rekening bank senilai Rp250 miliar.

Selain itu, disita dari obligasi senilai Rp276,5 juta; satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil BYD; serta 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank. “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,"tegasnya.

Potensi Transaksi Judi Online

Sebelumnya, PPATK telah memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," kata Ivan. 

Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper