Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Rombak Struktur Kemhan, Bentuk Dua Badan Baru

Presiden Prabowo merombak struktur Kemhan dengan menambah dua badan baru: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya atau pelantikan Perwira TNI dan Polri Tahun 2025 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025).  JIBI/Akbar Evandio
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya atau pelantikan Perwira TNI dan Polri Tahun 2025 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Salinan regulasi ini diterima Antara pada Jumat (8/8/2025).

Selain menambah dua badan baru, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di internal Kementerian Pertahanan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sebelumnya bernama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
  • Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), yang menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
  • Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang sebelumnya disebut Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan)

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan

Struktur dan tugas badan ini diatur dalam Bagian Kedelapan A, mulai dari Pasal 35A hingga Pasal 35D.

Dalam Pasal 35A ayat (1) disebutkan bahwa “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.” Ayat (2) menyebut badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Pasal 35B menjelaskan tugas utama badan ini, yakni menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Adapun Pasal 35C mengatur fungsi-fungsi teknis, meliputi:

  • Penyusunan kebijakan, program, dan anggaran pemeliharaan-perawatan alutsista dan sarana pertahanan,
  • Pelaksanaan teknis pemeliharaan dan perawatan,
  • Koordinasi kegiatan farmasi pertahanan,
  • Pemantauan, analisis, dan evaluasi kegiatan,
  • Administrasi internal badan, serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Menteri.

Pasal 35D menyatakan bahwa struktur organisasi badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Badan Cadangan Nasional

Sementara itu, pengaturan Badan Cadangan Nasional tercantum dalam Bagian Kedelapan B, mulai dari Pasal 35E hingga Pasal 35H.

Struktur dan fungsi lengkap badan ini diatur dalam sepuluh ayat pada Pasal 35H, yang mencakup tugas strategis dalam pengelolaan komponen cadangan pertahanan negara, sejalan dengan kebijakan pertahanan nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres 84/2025 itu disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ibad Durrohman
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro