Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensesneg: Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T Cair Bulan Depan

Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres tunjangan dokter di daerah 3T, yang akan cair bulan depan, untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut, kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian kepala negara terhadap pemerataan layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri.

"Sudah, Perpres-nya sudah diteken oleh Bapak Presiden," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025). 

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden sangat menaruh perhatian khusus terhadap kondisi dokter, terutama mereka yang bertugas di wilayah 3T. Ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak wilayah terpencil yang belum memiliki tenaga medis memadai.

"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T yang bahkan belum memiliki dokter sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kini tengah bekerja keras melalui Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan dua tantangan utama: penambahan jumlah dokter secara nasional dan distribusi penugasan yang lebih merata, khususnya ke daerah-daerah yang paling membutuhkan.

"Itulah kenapa Bapak Presiden kemudian berkenan memberikan tunjangan khusus bagi saudara-saudara kita yang bertugas di daerah 3T," jelas Prasetyo.

Soal waktu pelaksanaan, dia menyebut bahwa realisasinya kemungkinan tidak akan lama. Meskipun teknis pelaksanaan berada di tangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, ia memperkirakan tunjangan tersebut bisa mulai cair secepatnya.

Sebagaimana diketahui, Perpres tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis, serta Dokter Gigi Spesialis dan Subspesialis di wilayah 3T ini bertujuan untuk mendorong kehadiran tenaga kesehatan profesional di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekosongan layanan medis.

Pemerintah berharap insentif ini mampu mempercepat tercapainya pemerataan layanan kesehatan nasional dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan medis yang layak.

"Biasanya tidak lama setelah keputusan Presiden diambil. Mungkin bisa jadi bulan depan sudah mulai terealisasi," pungkas Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro