......
Kritik dari Akademisi
Sementara itu, Dosen Hukum Acara Pidana UI, Febby Mutiaran Nelson juga turut mengkritik pembahasan revisi KUHAP sejak awal. Febby menjadi ahli atau pakar yang diundang pemerintah dan DPR.
Dia menilai harusnya saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2023 lalu, KUHAP-nya langsung dibahas. Meski, yang terjadi adalah pembahasan baru dilakukan setelah tiga tahun KUHP baru. Pembahasan KUHAP pun berpeluang menjadi kejar tayang lantaran harus menyesuaikan dengan penerapan KUHP pada awal 2026 mendatang.
"Tapi ini kan tidak. Politik hukumnya, KUHAP-nya dikejar satu tahun sebelum dia harus diberlakukan. Ini satu permasalahan utama," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Febby pun menilai belum ada meaningful participation dalam pembahasan DIM RUU KUHAP. Dia mengatakan, pendapat para stakeholders seperti advokat, masyarakat sipil dan lain-lain ditampung sebanyak-banyaknya, namun tidak dibahas sebanyak-banyaknya.
Berkaitan dengan KPK, ahli hukum pidana itu pun mengakui adanya beberapa potensi pemangkasan independensi KPK dalam penyidikan. Namun, Febby DIM pemerintah telah mengakomodasi asas kekhususan KPK di mana mengecualikan wewenangan penyidikan KPK sehingga tindak tunduk pada koordinasi maupun pengawasan Polri, sampa nantinya berkas penyidikan dilimpahkan ke jaksa.
Masalahnya, pasal peralihan 329 RUU KUHAP yang memiliki frasa "...Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang" berpotensi menegasikan undang-undang yang independan masing-masing penegak hukum. Bahkan, ini tidak berdampak ke KPK saja, melainkan juga ke beberapa penegak hukum seperti di TNI AL maupun PPNS.
Baca Juga
Hal itu kendati UU masing-masing lembaga masih tetap berlaku.
"Dia [UU KPK] memang masih berlaku, undang-undangnya tetap ada, tapi semua hal yang berhubungan dengan yang disebut dengan upaya paksa dan akibat-akibat upaya paksa, syarat-syarat upaya paksa, syarat-syarat itu bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, tunduk kepada KUHAP. Karena kalau tidak tunduk dia bertentangan dengan KUHAP dan itu bahaya," jelas Febby.
Di sisi lain, DPR pun terkesan mengebut pembahasan RUU KUHAP. Menurut Ketua Komisi III DPR sekaligus Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, pembahasan DIM bisa tuntas selama dua hari karena tidak secara keseluruhan dibahas oleh panja.
Dari total 1.676 DIM yang ada, Habiburokhman berujar panja Komisi III DPR hanya membahas substansi baru.
Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
“Ketika kemarin ya [ditanyakan] kok [pembahasan] DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80% sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita tidak boros waktu,” tuturnya.