Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua perusahaan itu yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia.
Dua pejabat yang diperiksa dari kedua perusahaan itu belum menyentuh level direksi, namun masih pejabat setingkat manajer.
"Dari 6 perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia," ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).
Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sementara itu, kata Anang, hanya PT Belitang Panen Raya yang tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Baca Juga
"PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan. Kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di schedule, minta waktu Selasa besok, 29 Juli 2025," imbuhnya.
Di lain sisi, Anang menekankan bahwa penyidik korps Adhyaksa hanya mengusut terkait penyaluran subsidi beras yang dikeluarkan negara.
"Iya [hanya soal penyaluran subsidi]. Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri," pungkasnya.