Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, elite Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.
“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).