Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tom Lembong & Dilema Penerapan 'Pasal Karet' UU Tipikor

Kasus Tom Lembong memicu polemik hukum terkait 'pasal karet' UU Tipikor. Tom divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Senin, 21 Juli 2025 | 12:04
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Vonis terhadap Tom Lembong terkait kasus importasi gula memicu polemik hukum karena dianggap melanggar 'pasal karet' dalam UU Tipikor yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Tom Lembong dinyatakan bersalah karena memberikan persetujuan impor gula tanpa koordinasi yang tepat dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, meskipun tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
  • Faktor yang meringankan vonis Tom termasuk tidak adanya keuntungan pribadi dari korupsi, penitipan uang pengganti kerugian negara, dan sikap sopan selama persidangan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memantik polemik hukum. Vonis terhadap Tom Lembong adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau 'pasal karet' di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: 'Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar."

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 - 20 tahun. 

Eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

Mantan Direktur Utama Pertimina Karen Agustiawan./Ant
Mantan Direktur Utama Pertimina Karen Agustiawan./Ant

Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan 'pasal karet' di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Kasus Tom Lembong 

Sekadar catatan, Tom Lembong telah diputus bersalah. Dia dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di kasus importasi gula.

Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan Tom seharusnya bisa membuat keputusan lebih baik dalam menyikapi kekurangan stok gula pada 2016. 

"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," kata Alfis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hakim, seharusnya Tom bisa memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, berkaitan dengan kepentingan petani saat hendak memberikan persetujuan impor gula. Alfis juga mengemukakan bahwa pejabat menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

"Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar," imbuhnya. 

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong./JIBI
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong./JIBI

Selain itu, hakim juga sepakat bahwa Tom telah melakukan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pada April 2016. "Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton," tutur Alfis.

Tom Dinilai Tahu Langgar Aturan 
Lebih jauh, Hakim Alfis juga menyatakan bahwa Tom Lembong telah memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan swasta telah melanggar aturan.

Dalam hal ini, Tom juga dinilai telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, izin impor tetap dikeluarkan.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula," pungkas Alfis.

Tak Nikmati Impor Gula 

Kendati demikian, majelis hakim sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016. Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

"Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila. Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Meski demikian, pihak kejaksaan mengatakan bahwa JPU menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dilansir dari Antara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro