Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Keamanan, Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk ke AS

Pemerintahan Trump melarang warga dari Afghanistan, Myanmar, Haiti, hingga Somalia untuk masuk ke Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia. / EPA/Bloomberg-Jim Lo Scalo
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia. / EPA/Bloomberg-Jim Lo Scalo

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani aturan untuk pelarangan perjalanan atau travel ban dari 12 negara dengan alasan risiko keamanan nasional. 

Melansir CBS News pada Kamis (5/6/2025), larangan tersebut akan ditujukan pada negara-negara tertentu, tetapi masih akan memberikan pengecualian.

Seorang sumber pejabat pemerintah menyebut, perintah Trump sepenuhnya membatasi dan membatasi masuknya warga negara dari 12 negara, yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, Trump juga memberlakukan pembatasan masuk sebagian untuk orang-orang dari tujuh negara yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan, Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga AS dari aktor asing berbahaya yang ingin datang dan melukai masyarakat Negeri Paman Sam.

"Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman. Presiden Trump akan selalu bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Amerika dan keselamatan mereka," kata Jackson.

Sementara itu, para pejabat mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena tingginya risiko bagi Amerika Serikat. 

Pengecualian yang diizinkan berdasarkan larangan perjalanan baru tersebut adalah untuk penduduk tetap yang sah, adopsi, warga negara ganda yang bepergian dengan paspor dari negara yang tidak dibatasi, Visa Imigran Khusus Afghanistan, warga negara asing yang bepergian dengan visa diplomatik, PBB atau NATO.

Pengecualian juga berlaku untuk atlet atau anggota tim atletik, termasuk pelatih dan staf pendukung, dan atlet yang bepergian untuk Piala Dunia, Olimpiade atau acara olahraga lainnya; visa imigran anggota keluarga dekat, Visa Imigran Khusus untuk pegawai pemerintah AS, visa imigran untuk minoritas etnis dan agama di Iran, dan kepentingan nasional lainnya, kata para pejabat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper