Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum membeberkan tata cara membuka blokir ormas dan korporasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Ketua Tim Komunikasi Publik Ditjen AHU Ali Nurdin mengemukakan untuk pembukaan blokir tersebut, pihak ormas dan korporasi hanya perlu mencantumkan nama penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) ormas maupun korporasi melalui notaris.
Ali menjelaskan bahwa pencantuman BO itu sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
"Perpres ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan transparansi kepemilikan korporasi," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/6)
Berkaitan dengan pemblokiran ormas Grib Jaya, Ali uga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pemblokiran tersebut jika semua syarat sudah dipenuhi oleh notaris yang ditunjuk Grib Jaya.
"Ditjen AHU pada prinsipnya akan melayani pembukaan blokir penerima manfaat jika ada permohonan dari korporasi apapun termasuk GRIB Jaya jika dilakukan permohonan oleh korporasi tersebut dan tentunya melalui tahapan verifikasi," kata Ali.
Baca Juga
Selain itu, Ali mengingatkan bahwa Ditjen AHU Kementerian Hukum hanya berwenang pada sisi administrasi terkait ormas, namun untuk pembinaan ormas tetap wewenang Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi untuk ormas, pembinaan dilakukan oleh Kemendagri. Kementerian Hukum itu hanya administrasi saja," ujarnya.